Fasilitas
- Kredit Rp5 juta s/d Rp200 juta (untuk pegawai).
- Leluasa dalam pemanfaatan tujuan biaya pendidikan.
- Fleksibel jangka waktu pembayaran maksimal 3 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan.
- Warga Negara Indonesia,
- Berpenghasilan tetap, masa kerja minimal 2 tahun,
- Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas.
- FC KTP (Suami Istri)
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat Nikah
- Asli Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji
- Asli SK Pengangkatan Pegawai terakhir atau Asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri) atau asli ijazah terakhir.
- Tanda bukti penerimaan sekolah dan besarnya biaya pendidikan yang harus dibayar (surat rekomendasi resmi lembaga pendidikan yang membuktikan tanda kelulusan masuk dan besarnya biaya yang wajib dilunasi untuk dapat mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan tersebut).
- Copy akta kelahiran anak (apabila biaya pendidikan untuk anak kandung).
- Copy surat adopsi/ pengangkatan anak dari instansi berwenang (apabila biaya pendidikan untuk anak adopsi/ angkat).
- Pas Foto 4x6 (Pemohon : Suami/Istri)
- FC Rek 3 Bln Terkahir
- FC NPWP Pribadi / SPT PPh 21 (untuk plafon kredit >Rp50 juta)
Sumber