Inilah Prosedur Hukum Waralaba

Inilah Prosedur Hukum Waralaba

Senin, 23 Juli 2012 - 09:32:36 WIB
artikel-bisnis Inilah Prosedur Hukum Waralaba
Diposting oleh : d4nu    - Dibaca: 458 kali

waralaba0212Jika usaha Anda terbilang sukses, Anda dapat mewaralabakan usaha tersebut agar semakin dikenal luas. Anda mungkin bingung karena terbentur masalah kurangnya pengetahuan mengenai hukum tentang waralaba. Tentunya, untuk membuat badan usaha waralaba, Anda perlu mengetahui landasan hukumnya.

Waralaba merupakan salah satu upaya untuk semakin membuat bisnis Anda moncer. Sebab, waralaba akan membuat bisnis Anda berekspansi dengan cara yang jauh lebih murah ketimbang membuka cabang yang Anda kelola sendiri.

Untuk memulainya, Anda perlu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam kriteria, yaitu; memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah terdaftar.

Selanjutnya Anda perlu membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus ini setidaknya terdiri atas; data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Prospektus tersebut harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan, dan dari sana Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. (*/dari berbagai sumber)
'Inilah Prosedur Hukum Waralaba ':

Artikel Bisnis Lainnya
  • Industri Singkong Bisa Tarik InvestasiPengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan, pemerintah sebaiknya memfokuskan pembinaan petani singkong untuk menopang pasokan ke industri hilir dan menjaga persaingan dengan komoditas impor. "Peran pemerintah di sini mengembangkan ... Artikel Bisnis

  • Pilih Lokasi Usaha: Rumah, Ruko atau Mall?Lokasi usaha yang strategis dan sesuai dengan bisnis merupakan salah satu kunci vital keberhasilan berbisnis. Namun, memilih lokasi usaha sekarang ini makin diperlukan kecermatan dan kejelian karena pilihannya makin banyak.   Bila Anda kini sedang bingung memilih lokasi ... Artikel Bisnis

  • Tips Menentukan Kemasan ProdukKemasan produk merupakan salah satu hal yang paling awal terlihat oleh konsumen, dan selanjutnya akan menentukan ketertarikan konsumen untuk membeli produk tersebut. Dengan sendirinya, produk yang kurang dikemas dengan baik tentu menjadi kurang dilirik konsumen. Kemasan yang cantik dan ... Artikel Bisnis

  • Perabotan Daur Ulang dari Rambu Lalu Lintas Sebagian besar orang menganggap kayu sebagai material yang paling baik untuk dibuat sebagai perabotan rumah. Namun, patut dipikirkan pula bahwa makin banyak perabotan kayu yang kita beli, itu berarti makin banyak pula batang pohon yang harus ditebang demi memuaskan selera desain ... Artikel Bisnis

  • Bertukar Info Bisnis Rahasia? Gunakan Email TerenkripsiBagi mayoritas orang, pesan yang dikirim via email bukan sesuatu yang bersifat peka dan rahasia. Mungkin email itu bersifat pribadi tetapi tidak begitu penting bahkan jika orang lain bisa membacanya. Namun, bagaimana jika informasi dalam email itu adalah sesuatu yang bersifat rahasia, ... Artikel Bisnis


Jual Beli Online



Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top