Jakarta - Eyang Subur bersama tim kuasa hukumnya, menyambangi Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporannya, terkait dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet dkk. melalui media cetak dan elektronik.
"Saya datang (terkait) laporan pencemaran nama baik dan IT. Yang dilaporkan Adi Bing Slamet cs. Kalau mau tanya lebih banyak, tanya sama pengacara saya," ujar Eyang Subur usai menjalani pemeriksaan di Ruang Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, setelah memberikan pernyataan singkat itu, Subur langsung bergegas pergi menaiki mobil jenis sedan merk Mazda dengan nopol B 1041 BAD.
Kuasa Hukum Eyang Subur, Muanas, mengatakan kedatangan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Jadi hari ini, Eyang Subur diperiksa sebagai saksi pelapor atau korban atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang pernah kita laporkan pada tanggal 19 April 2013, di Mabes Polri. Jadi dilimpahkan perkaranya ke Polda Metro Jaya. Waktu itu melaporkan empat orang yaitu, Adi Bing Slamet, Arya Wiguna, Novi, dan Nurjanah," ujar Muanas.
Dikatakan Muanas, Eyang Subur ditanya seputar dugaan melakukan praktik dukun cabul, santet, penipuan, dan merusak rumah tangga orang lain.
"Semua pertanyaan itu, dibantah Eyang. Tadi ada 21 pertanyaan yang ditanyakan penyidik," tambahnya.