Jakarta - Setelah penantian panjang selama 3 tahun, band asal Palembang La Roca akhirnya merilis album perdana mereka bertajuk Yang Tertunda. Band yang pernah terlibat perselisihan dengan Band Armada itupun akhirnya merilis album pertama mereka di Nutz Culture, Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (22/5) sore.
Seperti diberitakan sekitar setahun lalu, La Roca mengklaim lagu berjudul Pemilik Hati yang dipopulerkan oleh Armada Band sebagai lagu milik mereka.
Adalah gitaris Armada Mai yang dituduh menjiplak lagu La Roca itu. Namun kini La Roca mengaku sudah ikhlas terhadap kepemilikan lagu yang diklaim diciptakan Armada band. Hal itu diungkapkan La Roca saat peluncuran album perdana mereka.
"Masalah ribut-ribut itu kami banyak dapat wejangan dari label. Kami bikin karya saja, jadi kami buktikan kalau kami punya album, enggak hanya ngomong. Biarkan saja, biar Allah yang balas," ujar Ricco, vokalis band La Roca.
Lebih lanjut La Roca mengaku bahwa pemunculan mereka untuk meramaikan blantika musik Indonesia sebagai wujud kemampuan mereka berkarya dan bermusik, terlepas dari perselisihan yang pernah terjadi.
"Kami disini menawarkan album kami dengan aneka genre musik agar penikmat musik di Indonesia tidak boring mendengarkan lagu kita, yang jelas kami berprinsip kami berkarya bukan karena sensasi tapi kami berkarya karena kemampuan kami," lanjut Ricco.
Band yang diproduseri Rahayu Kertawiguna dari Nagaswara ini mengaku optimis dengan album yang mereka produksi ini karena musik mereka yang easy listening.
"Kita sangat optimis lagu kita bisa diterima di masyarakat karena musiknya easy listening dan mudah dicerna. Selain itu dengan penampilan yang modern dan sentuhan instrumen elektrik menambah keunikan band kami," terang vokalis dari band yang memiliki personel 3 orang itu.
Band La rocca yang diawaki Rico (Vocal), Rizqo (gitar) dan Xera (drum) ini mencoba mengahadirkan sembilan lagu diantaranya Jangan Tutup Dirimu, Tanda Kasih Kecewa, Bebaskan Aku, Perlahan, Bukan Sang Dewa dan Sakit Hati dengan hits andalannya berjudul Teman curhat.