Selasa, 21 Mei 2013 16:23 wib
Rama Narada Putra - Okezone

Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)
JAKARTA- Kuasa hukum Dimas Andrean, Andri Adam Nasution mengaku heran dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak dapat menunjukkan alat bukti senjata tajam berupa pisau seperti dalam dakwaannya.
Dimas dijerat dengan pasal penganiayaan ringan, pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal kepemilikan senjata tajam, pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal pengrusakan, pasal 406 ayat 1 KUHP. Dimas terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Pisau disita sebagai alat bukti yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana, namun barang bukti tidak ditemukan," ucap Andri ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Andri mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti bentuk maupun ukuran dari pisau yang dimaksud JPU dalam dakwaannya. Menurutnya, dengan tidak dapat ditunjukkannya alat bukti, maka pihak JPU tak dapat menyimpulkan kasus tersebut.
"Pisau yang digunakan tidak diketahui wujudnya, bagaimana ukurannya, bagaimana JPU bisa menyimpulkan," tegasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry