Mandiri call

Mandiri call



Fitur & Menu Layanan
Karena Waktu Anda Begitu berharga
Mandiri Call, layanan perbankan otomatis 24 Jam melalui telepon atau ponsel yang membuat Anda semakin dekat dengan rekening Anda dan memudahkan Anda mengatur keuangan lebih leluasa tanpa batasan waktu dan tempat. Melakukan transaksi perbankan semudah Anda menekan tombol telepon

Dengan Mandiri Call Anda dapat melakukan :

  • Transfer antar rekening Bank Mandiri
  • Pembayaran tagihan :
    • Listrik (PLN),
    • PAM
    • Telepon/Handphone
    • Kartu Kredit
    • Tiket Pesawat/Kereta Api,
    • Iklan,
    • Internet,
    • Televisi berlangganan,
    • PBB,
    • Pendidikan,
    • Asuransi
  • Pembelian isi ulang pulsa
  • Pembukaan deposito rupiah
  • Informasi saldo rekening dan 10 transaksi terkahir
  • Informasi (suku bunga, kurs, rekening pinjaman), aplikasi pinjaman dan produk
Produk dan layanan perbankan Bank Mandiri
Layanan Faksimili

Fasilitas Tekan Cepat

Fasilitas Tekan cepat kami siapkan bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Mandiri Call dan ingin melakukan transaksi secara cepat. Silahkan melakukan intervensi langsung dengan menekan angka berturut-turut, pada sata mesin penjawab mengucapkan salam.
Transaksi
Fasilitas Layanan Kilat IVR
Menghubungi staf Mandiri Call Perbankan
14000 --> 1 --> 0 --> 1
Menghubungi staf Mandiri Kartu Kredit
14000 --> 1 --> 0 --> 2
Info Saldo
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo
Transfer
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo --> 2 --> 1
Bayar PLN
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo --> 3 --> 3
Bayar TELKOM, HP
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo --> 3 --> 1 --> 2
Bayar Kartu Kredit
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo --> 3 --> 2
Isi Ulang HP
Masukkan nomor kartu --> masukkan PIN --> info saldo --> 3 --> 2

Registrasi Mandiri Call

Karena Waktu Anda Begitu berharga

Mandiri Call, layanan perbankan otomatis 24 Jam melalui telepon dan ponsel yang membuat Anda semakin dekat dengan rekening Anda dan memudahkan Anda mengatur keuangan lebih leluasa tanpa batasan waktu dan tempat. Melakukan transaksi perbankan semudah Anda menekan tombol telepon.

Cara Mendapatkan fasilitas Mandiri Call

Segera datang ke Mandiri ATM terdekat (dimana saja, di seluruh Indonesia). Masukan kartu Mandiri Debit dan PIN Anda, pilih menu “Registrasi e-banking”. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang diinstruksikan melalui layer ATM, untuk :
  • Pendaftaran Awal Mandiri Call
  • Pendaftaran Rekening Tujuan Transfer
  • Pendaftaran Pembayaran Tagihan
  • Pendaftaran Pembelian Pulsa

Cara menggunakan layanan Mandiri Call

Hubungi Mandiri Call di nomor 14000 atau (021) 5299-7777 dari telepon, ponsel atau mesin faksimili Anda. Mesin penjawab akan mengucapkan salam , dan menawarkan pilihan bahasa. Anda tidak perlu menekan apapun , jika memilih layanan dengan bahasa Indonesia atau tekan 1 jika Anda ingin melewati ucapan salam. Mesin penjawab akan menawarkan pilihan kelompok jenis layanan.

Syarat dan Ketentuan

Untuk Nasabah Perorangan dan Badan (pemilik rekening TBM)

Istilah

  1. Akses layanan Mandiri Call adalah nomor 14000 atau (021) 5299-7777.
  2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
  3. Mandiri Call adalah saluran distribusi Bank sebagai sarana yang digunakan untul memperoleh berbagai informasi perbankan, menyampaikan keluhan atau mengakses rekening yang dimiliki serta melakukan transaksi perbankan, melalui sarana telepon ataupun telepon selular dengan menghubungi telepon akses layanan Mandiri Call selama 24 Jam.
  4. Mandiri Call Staff (CMS) adalah staff Bank yang bertugas menerima dan melayani Nasabah dan calon Nasabah melalui telephone.
  5. Computer Telephony Integration (CTI) merupakan system telepon yang terintegrasi dengan jaringan komputer Bank sebagai sarana bagi nasabah Phone Banking untuk melakukan transaksi melalui Mandiri Call Staff (CMS).
  6. Customer Information File (CIF) adalah informasi yang berisi data lengkap mengenai nasabah perorangan dan badan baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
  7. Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Tabungan Mandiri dan atau Giro di Bank yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna layanan Mandiri Call dalam 1 (satu) nomor CIF yang telah didaftarkan sebagai rekening sumber pendebitan maupun tujuan pengkreditan dalam layanan Phone Banking Mandiri Call.
  8. Daftar Rekening Tujuan adalah nomor rekening Tabungan Mandiri dan atau Giro yang dimiliki oleh pihak ke tiga di Bank yang didaftarkan sebagai rekening tujuan pengkreditan dalam layanan Phone Banking Mandiri Call.
  9. Interactive Voice Respond (IVR) adalah sistem interaktif penjawab telepon yang terintegrasi dengan jaringan komputer Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah Phone Banking untuk melakukan transaksi di Mandiri Call.
  10. Nasabah adalah perorangan/badan pemilik rekening Tabungan Mandiri dan/ Tabungan Bisnis Mandiri dan/ Giro Rupiah/valas, dan/ Deposito Rupiah/valas Bank Mandiri.
  11. Nasabah Kartu Kredit adalah Nasabah pemegang kartu kredit Bank Mandiri.
  12. Nomor Akses Mandiri Call adalah nomor telepon milik Bank yang digunakan sebagai nomor tujuan untuk menghubungi Mandiri Call.
  13. Nasabah Pengguna adalah Nasabah Bank pemegang rekening yang belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat mengakses Mandiri Call untuk layanan Informasi Umum Perbankan, penyampaian saran dan keluhan, serta perubahan status data kartu nasabah (service maintenance).
  14. Nasabah Phone Banking adalah Nasabah Pengguna yang telah terdaftar sebagai pengguna Phone Banking Mandiri Call dengan cara melakukan pendaftaran di Cabang / ATM Bank yang dapat mengakses seluruh fitur layanan Mandiri Call.
  15. Pengguna Mandiri Call adalah nasabah dan/atau calon nasabah yang belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat mengakses Mandiri Call untuk layanan informasi umum perbankan, penyampaian saran dan keluhan serta service maintenance.
  16. Phone Banking adalah salah satu fitur layanan dari Mandiri Call yang memungkinkan Nasabah Phone Banking melakukan transaksi perbankan melalui telepon.
  17. PIN (Personal Identification Number) Mandiri Call adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Phone Banking serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Phone Banking pada saat menggunakan layanan Mandiri Call.
  18. User ID Mandiri Call adalah nomor identitas yang berasal dari 16 digits nomor Kartu Mandiri Nasabah.

Syarat Pendaftaran Mandiri Call

Melalui Cabang :
  1. Nasabah mengisi dan menandatangani formulir aplikasi Mandiri Call yang diperoleh di Cabang atau situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
  2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
  3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan, masing-masing harus mengisi formulir aplikasi Mandiri Call dan memperoleh User ID (nomor kartu) dan PIN Mandiri Call yang berbeda.
  4. Nasabah telah membaca, memahami dan menandatangani syarat dan ketentuan Mandiri Call.
Melalui ATM
  1. Nasabah memiliki kartu ATM Mandiri
  2. Nasabah menggunakan Kartu ATM miliknya untuk melakukan pendaftaran Mandiri Call.

Ketentuan Penggunaan Mandiri Call

  1. Nasabah Pengguna dapat melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call melalui Cabang, ATM Mandiri atau sarana lain yang disiapkan oleh Bank.
  2. Nasabah Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
  3. Nasabah Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call melalui IVR dan/atau Mandiri Call Staff.
  4. Untuk melakukan transaksi perbankan, Nasabah Phone Banking akan diverifikasi oleh sistem dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call dan/atau verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff.
  5. Untuk setiap pelaksanaan transaksi hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri dan atau Daftar Rekening Tujuan yang telah terdaftar pada Bank.
  6. Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Phone Banking dan diproses oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
  7. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Phone Banking yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Phone Banking kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Phone Banking dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Nasabah Phone Banking diwajibkan segera memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang Bank jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat.
  9. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Phone Banking sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan transaksi melalui Mandiri Call dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call dan/atau verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Nomor Kartu dan PIN Mandiri Call. Bank tidak bertanggung jawab terhadap transaksi dan atau jumlah dan atau data lain yang dipilih dan diisi oleh Nasabah Phone Banking.
  10. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah transaksi dari Nasabah Phone Banking, apabila:
    • Saldo rekening Nasabah Phone Banking di Bank tidak cukup.
    • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  11. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Phone Banking telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Phone Banking akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi yang akan disebutkan pada setiap akhir transaksi Mandiri Call dan secara otomatis akan tercetak di rekening nasabah.
  12. Nasabah Phone Banking menyetujui dan mengakui bahwa:
    • Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mandiri Call, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Phone Banking yang diterima Bank
    • Bukti perintah transaksi dari Nasabah Phone Banking kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Phone Banking yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  13. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.

User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call

  1. User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Phone Banking. User ID Mandiri Call bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. Nasabah wajib mengamankan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call dengan cara, antara lain:
    • Tidak memberitahukan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call kepada orang lain.
    • Tidak mencatatkan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    • Berhati-hati menggunakan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call agar tidak terlihat orang lain.
    • Mengganti PIN Mandiri Call secara berkala.
  3. Segala penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan tanggung jawab Nasabah Phone Banking. Nasabah Phone Banking dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Phone Banking sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call.
  4. Penggunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah Phone Banking dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN Mandiri Call dalam setiap perintah atas transaksi Mandiri Call juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Phone Banking kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

Penghentian Akses Layanan Mandiri Call

  1. Akses layanan Mandiri Call akan diberhentikan oleh Bank apabila:
    • Atas dasar permintaan Nasabah Phone Banking kepada Bank baik untuk sementara waktu atau permanen.
    • Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Force Majeure
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Phone Banking harus melakukan pendaftaran ulang melalui Cabang atau ATM Mandiri.
  3. Nasabah Phone Banking akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah PhoneBanking baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Lain-lain

  1. Bukti transaksi Nasabah Phone Banking melalui layanan Mandiri Call adalah bukti transaksi melalui layanan faksimili, mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau layanan faksimili dan Buku Tabungan Mandiri jika dicetak.
  2. Nasabah Phone Banking dapat menghubungi Call Centre Bank Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mandiri Call.
  3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Phone Banking dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Nasabah Phone Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahannya.
  5. Kuasa-kuasa tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Phone Banking masih memperoleh layanan Mandiri Call atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Phone Banking kepada Bank.
Untuk Rekening Badan (bukan pemilik rekening Tabungan Bisnis Mandiri)

Istilah

  1. Akses layanan Mandiri Call adalah nomor 14000 atau (021) 5299-7777.
  2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
  3. Mandiri Call adalah saluran distribusi Bank sebagai sarana yang digunakan untuk memperoleh berbagai informasi perbankan, menyampaikan keluhan atau mengakses rekening yang dimiliki serta melakukan transaksi perbankan, melalui sarana telepon ataupun telepon selular dengan menghubungi telepon akses layanan Mandiri Call selama 24 Jam.
  4. Mandiri Call Staff (CMS) adalah staff Bank yang bertugas menerima dan melayani Nasabah dan calon Nasabah melalui telephone.
  5. Customer Information File (CIF) adalah data nasabah yang bersifat universal dan tersentralisasi yang dapat diakses oleh unit kerja terkait.
  6. Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Giro di Bank yang dimiliki oleh Nasabah Badan pengguna layanan Mandiri Call dalam 1 (satu) nomor CIF yang telah didaftarkan dalam layanan Phone Banking Mandiri Call.
  7. Interactive Voice Respond (IVR) adalah sistem Interaktif penjawab telepon yang dapat digunakan oleh Nasabah Phone Banking untuk melakukan transaksi di Mandiri Call yang terintegrasi dengan jaringan komputer Bank.
  8. Kartu Mandiri Badan adalah kartu nomor identitas Badan, yang digunakan untuk user ID Mandiri Call dan registrasi Mandiri Call di Cabang Bank.
  9. Nasabah adalah nasabah badan pemilik rekening Giro Rupiah/valas, dan atau Deposito Rupiah/valas Bank Mandiri.
  10. Nomor Akses Mandiri Call adalah nomor telepon milik Bank yang digunakan sebagai nomor tujuan untuk menghubungi Mandiri Call.
  11. Nasabah Pengguna adalah Nasabah Bank pemegang rekening yang belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat mengakses Call Mandiri untuk layanan Informasi Umum Perbankan serta penyampaian saran dan keluhan.
  12. Nasabah Badan Phone Banking adalah Nasabah Badan Pengguna Phone Banking Mandiri Call yang telah terdaftar sebagai pengguna Phone Banking Mandiri Call dengan cara melakukan pendaftaran di Cabang Bank yang dapat mengakses fitur layanan Mandiri Call.
  13. Pengguna Mandiri Call adalah nasabah dan/atau calon nasabah yang belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat mengakses Call Mandiri untuk layanan informasi umum perbankan, penyampaian saran dan keluhan serta service maintenance.
  14. Phone Banking adalah salah satu fitur layanan dari Call Mandiri yang memungkinkan Nasabah Phone Banking melakukan transaksi perbankan melalui telepon.
  15. PIN (Personal Identification Number) Mandiri Call adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Badan Phone Banking serta harus diinput pada saat Nasabah menggunakan layanan Call Mandiri.
  16. User ID Mandiri Call adalah nomor identitas nasabah yang terdiri dari 16 digits nomor Kartu Mandiri Badan.
  17. Nasabah Badan Phone Banking menyetujui dan mengakui bahwa:
    • Dengan dilaksanakannya layanan melalui Mandiri Call, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah badan Phone Banking yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    • Bukti perintah transaksi dari Nasabah badan Phone Banking kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah badan Phone Banking yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call

  1. User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah badan Phone Banking. User ID Mandiri Call bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. Nasabah wajib mengamankan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call dengan cara, antara lain:
    • Tidak memberitahukan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call kepada pihak/orang lain.
    • Tidak mencatatkan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui pihak/ orang lain.
    • Berhati-hati menggunakan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call agar tidak terlihat pihak/orang lain.
    • Sering mengganti PIN Mandiri Call secara berkala.
  3. Segala penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan tanggung jawab Nasabah badan Phone Banking. Nasabah badan Phone Banking dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik pihak lain maupun Nasabah badan Phone Banking sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call.
  4. Penggunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah badan Phone Banking dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN Mandiri Call dalam setiap perintah atas layanan Mandiri Call juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah badan Phone Banking kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah dalam rangka pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

Penghentian Akses Layanan Mandiri Call

Akses layanan Mandiri Call akan diberhentikan oleh Bank apabila:
  1. Atas dasar permintaan Nasabah badan Phone Banking kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mandiri Call.
  2. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Force Majeur

Syarat Pendaftaran Mandiri Call

  1. Nasabah badan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi Mandiri Call yang diperoleh di Cabang atau situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
  2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS), surat kuasa dari badan dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
  3. Nasabah telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan Mandiri Call.
  4. Nasabah melakukan pendaftaran Mandiri Call melalui Cabang Bank.

Ketentuan Penggunaan Mandiri Call Badan

  1. Nasabah Pengguna dapat melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call melalui Cabang Bank atau sarana lain yang disiapkan oleh Bank.
  2. Nasabah Badan Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call untuk mendapatkan informasi saldo, mutasi transaksi dan permintaan salinan rekening Koran.
  3. Nasabah Badan Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call melalui menu IVR dan/atau Mandiri Call Staff.
  4. Dalam menggunakan layanan Mandiri Call, Nasabah Badan Phone Banking akan diverifikasi oleh sistem dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call dan / verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff.
  5. Untuk setiap pelaksanaan layanan Mandiri Call hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri yang telah terdaftar pada Bank.
  6. Segala layanan Mandiri Call yang telah dilakukan oleh Nasabah Badan Phone Banking dan diproses oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
  7. Setiap layanan Mandiri Call yang dilakukan oleh Nasabah Phone Banking yang tersimpan pada pusat data Bank, merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Badan Phone Banking kepada Bank untuk melaksanakan layanan yang dimaksud, kecuali Nasabah Badan Phone Banking dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Nasabah Badan Phone Banking diwajibkan memberitahukan kantor cabang Bank dengan segera jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat secara tertulis melalui kantor cabang Bank, minimal 1 kali 24 jam.
  9. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Badan Phone Banking sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan layanan melalui Mandiri Call dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call dan / verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff, untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Nomor Kartu dan PIN Mandiri Call atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan transaksi dimaksud, dan oleh karena itu layanan tersebut sah mengikat Nasabah badan Phone Banking dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah badan Phone Banking dapat membuktikan sebaliknya.
  10. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah layanan Mandiri Call dari Nasabah badan Phone Banking, apabila Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  11. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah badan Phone Banking harus melakukan pendaftaran ulang melalui Cabang Bank.
  12. Nasabah badan Phone Banking akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Phone Banking baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Lain-lain

  1. Bukti perintah Nasabah badan Phone Banking melalui layanan Mandiri Call adalah bukti melalui layanan faksimili berupa informasi saldo, mutasi transaksi atau salinan Rekening Koran jika dicetak.
  2. Nasabah badan Phone Banking dapat menghubungi Call Centre Bank Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mandiri Call.
  3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah badan Phone Banking dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Nasabah badan Phone Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahannya.
  5. Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah badan Phone Banking masih memperoleh layanan Mandiri Call atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah badan Phone Banking kepada.

FAQ Mandiri Call

Apa itu Phone Banking Mandiri Call ?

Phone Banking Mandiri Call adalah suatu cara melakukan transaksi perbankan via telepon

Apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai pengguna Phone Banking Mandiri Call ?

Syaratnya : Nasabah Bank Mandiri pemilik rekening tabungan atau rekening giro rupiah yang telah memiliki kartu Mandiri

Dimana bisa mendaftar layanan Phone Banking Mandiri Call ?

  • Mendaftar Layanan Phone Banking Mandiri Call hanya dapat dilakukan via ATM
  • Adapun langkah-langkahnya sbb:
    • Masukkan Kartu Mandiri Debit
    • Pilih Bahasa yang akan digunakan
    • Masukkan PIN kartu Mandiri Debit
    • Pada Menu Utama pilih “Pendaftaran E-Banking”
    • Pilih “ Call Center”
    • Pilih “Pendaftaran Awal”
    • Pilih “Setuju” atas syarat dan ketentuan
    • Masukkan 6 (enam) digit angka (sebagai PIN Phone Banking)
    • Masukkan kembali PIN (untuk konfirmasi)
    • Akan muncul pesan : “ Pendaftaran Mandiri Call Anda Telah Berhasil Dilakukan”

Berapa no telepon Phone Banking Mandiri Call?

14000 atau (021) 5299-7777

Siapa yang menanggung biaya tarif percakapan ke Mandiri Call?

Penelpon

Berapa besar biaya tarif percakapan ke Mandiri Call?

  • Untuk akses ke 14000 dari Telepon biasa berlaku tarif local
  • Untuk akses ke 14000 dari Handphone berlaku tarif flat (per menit) yaitu:
    • Telkomsel Kartu Halo Rp.1.200,-
    • Kartu Simpati Rp.1.800,-
    • Indosat (Postpaid/Prepaid) Rp.1.700,-
    • StarOne (Jkt) Rp. 260,-
    • XL (Postpaid/Prepaid) Rp.1.700,-
    • Fren (Postpaid/Prepaid) Rp.1.200,-
    • Flexi (Jkt) Lokal
    • Esia (Jkt) Lokal
  • Untuk akses ke (021) 52997777 berlaku sesuai tarif Telkom (berlaku SLJJ)

Amankah menggunakan Phone Banking Mandiri Call ?

Ya.
  • Setiap transaksi yang diinstruksikan tidak akan diproses tanpa konfirmasi dan persetujuan anda
  • Setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan transaksi tersebut

Transaksi apa saja yang dapat dilakukan melalui layanan Phone Banking Mandiri Call?

Transaksi yang dapat dilakukan melalui layanan Phone Banking Mandiri Call lihat page fitur layanan.

Apabila lupa PIN, dapatkah minta diterbitkan PIN baru ?

Tidak dapat. Apabila lupa PIN maka :
  • Hubungi Mandiri Call di 14000 atau (021) 5299-7777
  • Minta hapus (Delete) layanan Phone Banking
Mandiri Call
  • Daftar kembali layanan Phone Banking Mandiri Call via ATM setelah 1 hari kerja (keesokan harinya setelah data dihapus).

Apabila salah memasukkan PIN, apakah layanan Phone Banking akan diblokir ?

Apabila salah memasukkan PIN 3 (tiga) kali berturut-turut maka layanan Phone Banking akan diblokir. Apabila salah memasukkan PIN 2 (dua) kali berturut-turut sedangkan PIN yang ketiga benar maka layanan Phone Banking Mandiri Call tidak akan diblokir dan hitungan (counter) salah PIN akan kembali di reset 0 (nol)

Dapatkah meminta pemblokiran sementara untuk layanan Phone Banking Call Mandiri ?

Dapat (Melalui proses Suspend)

Dapatkah meminta diaktifkan kembali layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Dapat (Melalui proses Reactivate)

Bagaimana cara mendaftarkan rekening untuk layanan Phone Banking Mandiri Call ?

  • Saat nasabah mendaftar layanan Phone Banking Mandiri Call via ATM, otomatis semua rekening yang terakses pada kartu ATM tersebut akan terdaftarkan pada layanan Phone Banking Mandiri Call.
  • Dalam layanan ini rekening dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Rekening Sendiri
    • Yang disebut sebagai rekening sendiri adalah rekening dalam satu CIF, jika akan menambahkan daftar rekening sendiri yang tidak terakses oleh ATM pada layanan Phone Banking Mandiri Call caranya adalah nasabah harus datang ke Cabang tempat membuka CIF atau melalui Mandiri Call 14000 atau 021-52997777
Daftar Rekening Tujuan
    • Merupakan rekening pihak ketiga, jika akan menambahkan rekening pihak ketiga pada layanan ini, nasabah cukup mendaftarkan via ATM.
    • Caranya:
      • Masukkan Kartu Mandiri atau Debit Mandiri
      • Pilih bahasa yang digunakan
      • Masukkan PIN Kartu Mandiri
      • Pada Menu Utama pilih “Pendaftaran E-Banking”
      • Kemudian Pilih “Mandiri Call”
      • Kemudian pilih “ Pendaftaran Tujuan Transfer”
      • Ketik 13 digit angka rekening
      • Pada layar “Konfirmasi Pendaftaran Nomor Rekening Tujuan Transfer” pilih “Confirm”
      • Kemudian ketik No PIN Kartu Mandiri
      • Pilih “Selesai”
      • Pada layar akan muncul pesan :“Pendaftaran Nomor Rekening Tujuan Telah Berhasil Dilakukan

Bisakah membatalkan daftar rekening sendiri yang telah didaftarkan ?

Bisa, Caranya: Nasabah datang ke Cabang tempat diterbitkan CIF (Cabang tempat membuka rekening pertama kali) atau melalui Mandiri Call 14000 atau 021-52997777

Bisakah membatalkan daftar rekening tujuan yang telah didaftarkan ?

Bisa, Caranya: Nasabah datang ke Cabang tempat diterbitkan CIF (Cabang tempat membuka rekening pertama kali) atau melalui Mandiri Call

Bagaimana cara mendaftarkan Nomor Telepon atau Handphone untuk pembayaran tagihan atau pembelian voucher pulsa handphone melalui layanan Phone Banking Mandiri Call ?

  1. Pendaftaran nomor Telepon/HP untuk Pembayaran Tagihan. Caranya:
    • Masukkan Kartu Mandiri atau Debit Mandiri
    • Pilih bahasa yang digunakan
    • Masukkan PIN Kartu Mandiri atau PIN Debit Mandiri
    • Pada Menu Utama pilih “Pendaftaran E-Banking”
    • Kemudian Pilih “Mandiri Call”
    • Kemudian pilih Pendaftaran “Pembayaran/Pembelian Telp./HP”
    • Kemudian pilih “Pasca Bayar”
    • Masukkan kode area dan nomor telepon atau HP
    • Pilih konfirmasi “Benar”
    • Pada layar akan muncul pesan :“Pendaftaran Tujuan Pembayaran/Pembelian melalui Mandiri Call telah selesai”.
  2. Pendaftaran nomor Telepon/HP untuk Pembelian voucher Pulsa Handphone Caranya:
    • Masukkan Kartu Mandiri atau Debit Mandiri
    • Pilih bahasa yang digunakan
    • Masukkan PIN Kartu Mandiri atau PIN Debit Mandiri
    • Pada Menu Utama pilih “Pendaftaran E-Banking”
    • Kemudian Pilih “Mandiri Call”
    • Kemudian pilih Pendaftaran “Pembayaran/Pembelian Telp./HP”
    • Kemudian pilih “PRA BAYAR”
    • Pilih Jenis Kartu Prabayar
    • Masukkan Nomor Handphone yang terdaftar sebagai Pengguna Mandiri Call
    • Pilih konfirmasi “Benar”
Pada layar akan muncul pesan :“Pendaftaran Tujuan Pembayaran/Pembelian melalui Mandiri Call telah selesai”.

Apabila kartu ATM hilang, apakah berpengaruh terhadap layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Apabila kartu ATM hilang akan berpengaruh terhadap layanan Phone Banking Mandiri Call karena no Kartu Mandiri digunakan sebagai User ID. Tindak lanjutnya : - Hubungi Mandiri Call 14000 atau 021-5299-7777 - Minta penghapusan (Delete) layanan Phone Banking Mandiri Call - Mendaftar kembali layanan Phone Banking Mandiri Call via ATM dengan kartu ATM yang baru.

Berapa jumlah rekening yang dapat didaftarkan pada rekening sendiri ataupun pada rekening tujuan ?

Jumlah rekening sendiri yang dapat didaftarkan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ad. 8 (delapan) rekening demikian juga untuk rekening tujuan.

Berapa limit transaksi transfer ke rekening pihak ketiga/tujuan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Limit transaksi ke rekening pihak ketiga/tujuan adalah : Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari

Berapa limit transaksi transfer ke rekening pihak ketiga/tujuan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Limit transaksi ke rekening pihak ketiga/tujuan adalah : Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari

Berapa limit transaksi transfer ke rekening pihak ketiga/tujuan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Limit transaksi ke rekening pihak ketiga/tujuan adalah : Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari

Berapa limit transaksi pembayaran tagihan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Limit transaksi untuk pembayaran tagihan adalah : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari

Berapa limit transaksi pembelian (pembelian pulsa isi ulang) pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Limit transaksi pembelian (pembelian pulsa isi ulang) adalah : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari.

Dapatkah rekening deposito didaftarkan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Dapat, tetapi hanya dapat didaftarkan pada daftar rekening sendiri

Dapatkah rekening pinjaman didaftarkan pada layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Dapat, tetapi hanya dapat didaftarkan pada daftar rekening sendiri

Bisakah mendaftar layanan Phone Banking Mandiri Call dengan menggunakan Kartu Mandiri ?

Bisa

Dapatkah mendaftar layanan Phone Banking Mandiri Call dengan menggunakan kartu KREDIT Mandiri Visa ?

Tidak dapat

Dapatkah mendaftar Layanan Phone Banking Mandiri Call melalui mesin ATM Himbara/Link?

Tidak dapat, Pendaftaran layanan Phone Banking Mandiri Call hanya dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank Mandiri

Dapatkah melakukan transaksi Phone Banking Mandiri Call dari luar kota ?

Dapat, Hubungi Mandiri Call 14000 atau (021) 5299-7777

Dapatkah melakukan transaksi Phone Banking Mandiri Call dari luar negeri ?

Dapat, Hubungi Mandiri Call (62) (021) 5299-7777

Dapatkah melakukan transaksi Phone Banking Mandiri Call melalui Hand Phone?

Dapat, Hubungi Mandiri Call 14000 atau (021) 5299-7777

Apabila Nasabah salah memilih rekening asal / tujuan pada saat melakukan transfer, apakah transaksinya dapat dibatalkan / dikembalikan?

Tidak dapat dibantu

Nasabah gagal melakukan transaksi transfer.

  • Lakukan identifikasi nasabah (tanya nama gadis ibu kandung, no Kartu Mandiri, tgl lahir, alamat dsb)
  • Tanyakan waktu melakukan transaksi (Tanggal dan Jam)
  • Tanyakan nomor rekening asal
  • Tanyakan nomor rekening tujuan
  • Tanyakan jumlah nominal yang di transfer
  • Tanyakan kode tansaksi/kode error
  • Lakukan pengecekan terhadap rekening tsb pada layar BDS untuk memastikan bahwa transaksi benar2 gagal
  • Jika transaksi benar gagal, tindak lanjuti permasalahan tsb ke Internet/Mobile Banking Mandiri (Rekonsiliasi)

Apakah untuk melakukan transaksi payment (Telkom dan Postpaid) serta Prepaid dapat langsung dilakukan apabila telah terdaftar sebagai pengguna layanan Phone Banking Mandiri Call ?

Tidak dapat., Walaupun nasabah sudah terdaftar sebagai pengguna ayanan Phone Banking Mandiri Call, nasabah harus mendaftarkan Nomor HP atau Telkom yang akan dibayarkan via ATM

Bagaimana tahapan pendaftaran Nomor HP atau Telkom yang akan dibayarkan via ATM ?

- HP Prepaid (Pembelian voucher atau isi ulang pulsa)
  • Pada menu utama pilih "PENDAFTARAN EBANKING"
  • Pada menu Layanan E-Banking pilih "MANDIRI CALL"
  • Pada menu Jenis Pendaftaran pilih "PENDAFTARAN TUJUAN PEMBAYARAN"
  • Pada menu Pendaftaran pilih "PEMBAYARAN/PEMBELIAN TELP/HP"
  • Pada menu Silakan Pilih Pembayaran/Pembelian pilih "PRA BAYAR"
  • Pada menu Jenis Kartu Prabayar pilih "MENTARI atau SIMPATI atau PROXL atau IM3 SMART"
  • Pada Menu Silakan Masukkan Nomor Telepon/Handphone untuk Daftar Pembayaran/Pembelian : INPUT atau MASUKKAN NO HP YG AKAN DIISI PULSA
  • Klik BENAR, Jika No HP yang diinput benar atau klik SALAH, jika No HP yang diinput salah kemudian input No HP yang benar selanjutnya klik BENAR
  • Pada menu Konfirmasi Pendaftaran Pembayaran Phone Banking Mandiri Call PASTIKAN :
    • TIPE PEMBAYARAN : Merupakan keterangan dari No HP yang akan diisi pulsa (Mentari/IM3Smart/ProXL/Simpati)
    • NOMOR PEMBAYARAN : Merupakan No HP yang akan dibayarkan atau diisi pulsa
Jika semuanya telah benar klik BENAR
- HP Postpaid (Pembayaran tagihan HP)
  • Pada menu utama pilih "PENDAFTARAN EBANKING"
  • Pada menu Layanan E-Banking pilih "MANDIRI CALL"
  • Pada menu Jenis Pendaftaran pilih "PENDAFTARAN TUJUAN PEMBAYARAN"
  • Pada menu Pendaftaran pilih "PEM BAYARAN/PEMBELIAN TELP/HP"
  • Pada menu Silakan Pilih Pembayaran/Pembelian pilih "PASCA BAYAR"
  • Pada Menu Silakan Masukkan Nomor Telepon/Handphone untuk Daftar Pembayaran/Pembelian : INPUT atau MASUKKAN NO HP YG AKAN DIBAYARKAN
  • Klik BENAR, Jika No HP yang diinput benar atau klik SALAH, jika No HP yang diinput salah kemudian input No HP yang benar selanjutnya klik BENAR
  • Pada menu Konfirmasi Pendaftaran Pembayaran Mandiri Call PASTIKAN :
    • TIPE PEMBAYARAN : Merupakan keterangan dari No HP yang akan dibayarkan (Telkomsel/Satelindo/IM3/Exelcomindo)
    • NOMOR PEMBAYARAN : Merupakan No HP yang akan dibayarkan Jika semuanya telah benar klik BENAR
Jika semuanya telah benar klik BENAR

Bisakah mendaftarkan No HP/Telepon yang akan dibayarkan melalui ATM Link ?

Tidak dapat, Hanya melalui Mandir ATM

Bagaimana jika No HP/Telpon yang dimasukkan salah saat didaftarkan sebagai rekening tujuan pembayaran ?

Hubungi Mandiri Call 14000 atau (021) 52997777, Untuk dilakukan penghapusan terhadap No.HP atau Telpon yang salah tersebut.

Bagaimana jika No HP/Telpon yang dimasukkan salah saat melakukan transaksi pembayaran melalui Phone Banking Mandiri call?

Transaksi akan ditolak, dan ada pesan bahwa "No.HP/Telpon belum terdaftar" (karena No HP/Telpon yang dapat dibayarkan hanya No HP/Telpon yang telah didaftarakan melalui ATM)

Apabila melakukan pembelian voucher isi ulang via Phone Banking, apakah pulsa akan bertambah saat itu juga ?

Ya, Pulsa akan langsung bertambah saat itu juga (Real time)

Apabila pulsa tidak bertambah, apa yang harus dilakukan ?

Cek mutasi transaksi nasabah, apakah rekening sudah terDEBET Apabila sudah terDEBET tetapi pulsa belum bertambah maka laporkan ke ATM Operation (Ext. 3770 atau 3772)

Berapa lama proses penyelesaian untuk pulsa tidak bertambah tetapi rekening terDEBET ?

Dilihat dari Telconya : - Khusus Satelindo rekening akan dikoreksi atau di KREDIT kembali (pengisian pulsa dibatalkan) - Telkomsel, IM3 dan ProXL : Pulsa akan ditambahkan atau diproses paling lambat H+ 2.

Pecahan/denominasi berapa saja yang disediakan untuk voucher isi ulang pada Phone Banking Mandiri Call ?

Pecahan/denominasi yang tersedia : SimPATI1. Rp. 50.000 2. Rp 100.000 3. Rp 150.000 4. Rp 200.000 5. Rp 300.000 6. Rp 500.000 7. Rp 1.000.000 Mentari 1. Rp 100.000 2. Rp 250.000 3. Rp 500.000 4. Rp 1.000.000 IM3 Smart1. Rp 75.000 2. Rp 100.000 3. Rp 150.000 4. Rp 500.000 XL Bebas Paket reguler : Belum bisa digunakan / sedang dalam tahap pengembangan 1. Rp 25.000 2. Rp 50.000 3. Rp 75.000 4. Rp 100.000 5. Rp 150.000 6. Rp 200.000 7. Rp 300.000 8. Rp 500.000

Apakah ada batasan untuk pendaftaran No.HP atau Telkom yang akan dibayarkan ?

Tidak ada

Dapatkah mengetahui berapa No HP atau Telkom yang telah didaftarkan sebagai rekening tujuan pembayaran ?

Dapat , Hubungi Mandiri Call 14000 atau (021) 52997777 (melalui menu Payee List pada Icon Menu Mandiri Call)

Dapatkah mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar ?

Dapat , Jumlah tagihan akan disebutkan saat melakukan transaksi pembayaran.

Bagaimana cara/tahapan melakukan pembelian pulsa melalui Phone Banking Mandiri Call ?

Cara/Tahapannya ad. Sbb: 1. Tekan No Phone Banking Mandiri Call (021)-5299-7777 2. Tekan 1 (Informasi Perbankan) 3. Tekan 1 (Transaksi Perbankan) 4. Masukkan 16 digit No kart ATM/Debit Mandiri 5. Masukkan 6 digit PIN Mandiri Call 6. Tekan 5 (Pembelian) 7. Masukkan No. HP yang akan diisi pulsa (sebelumnya harus sudah didaftarkan via ATM) 8. Pilih Nominal pulsa yang akan dibeli 9. Apabila konfirmasi BENAR maka tekan 1, dan jika SALAH tekan 2 kemudian ulangi transaksi. 10. SELESAI

Bagaimana cara/tahapan melakukan pembayaran TELKOM melalui Phone Banking Mandiri Call ?

Cara/Tahapannya ad. Sbb: 1. Tekan No Phone Banking Mandiri Call 14000 atau (021)-5299-7777 2. Tekan 1 (Informasi Perbankan) 3. Tekan 1 (Transaksi Perbankan) 4. Masukkan 16 digit No kartu Mandiri 5. Masukkan 6 digit PIN Mandiri Call 6. Tekan 4 (Pembayaran) 7. Tekan 1 untuk pembayaran TELEPON 8. Masukkan Kode Area dan No.Telpon yang akan dibayarkan dan diakhiri dengan tanda pagar (#). 9. SELESAI

Bagaimana cara/tahapan melakukan pembayaran HANDPHONE melalui Phone Banking Mandiri Call ?

Cara/Tahapannya ad. Sbb: 1. Tekan No Phone Banking Mandiri Call 14000 atau (021)-5299-7777 2. Tekan 1 (Informasi Perbankan) 3. Tekan 1 (Transaksi Perbankan) 4. Masukkan 16 digit No Kartu Mandiri 5. Masukkan 6 digit PIN Mandiri Call 6. Tekan 4 (Pembayaran) 7. Tekan 2 untuk pembayaran HANDPHONE 8. Masukkan No. HANDPHONE. 9. SELESAI

 Sumber




Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top