Salah satu persyaratan wajib yang ditentukan oleh Kementerian Agama agar calon jemaah dapat berangkat haji adalah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Bank Mandiri sebagai “bank terbesar” selalu mengakomodir kebutuhan nasabahnya dan masyarakat umum yang memiliki niat suci untuk menunaikan ibadah haji, dengan menyediakan sarana penunjang yaitu mandiri Tabungan Haji (MTH).
Dengan mandiri Tabungan Haji akan memudahkan nasabah dalam memperisapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji baik Haji Reguler maupun Haji Khusus (Haji Plus).
Keuntungan
- Membantu meringankan penyiapan dana untuk menunaikan ibadah haji
- Dapat dibuka di seluruh cabang Bank Mandiri
- Gratis biaya pembukaan, administrasi dan penutupan rekening
- Penyetoran dapat dilakukan secara tunai di cabang atau melalui fasilitas pemindahbukuan melalui mandiri e-banking (mandiri atm, mandiri sms, mandiri internet dan mandiri call)
- Mendapat souvenir haji
Fasilitas
- Jaringan yang luas dengan cabang yang tersebar diseluruh nusantara serta on-line dengan SISKOHAT Kementerian Agama, akan memudahkan nasabah terdaftar sebagai calon jemaah haji.
- Dapat dibuka di seluruh cabang Bank Mandiri, yang tersebar diseluruh Indonesia.
- Jumlah mandiri atm (tunai dan non tunai) yang tersedia.
Persyaratan
- Melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)
- Setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 500.000,-
- Setoran berikutnya minimum Rp 100.000,-