Pejudi Sabung ayam Duri Riau Di Tangkap Polsek Mandau, Pejudi Sabung ayam,Sabung ayam Duri Riau,Sabung ayam Duri Riau Di Tangkap Polsek Mandau,Polsek Mandau Tangkap Sabung ayam,
Arena Pesta judi Sabung ayam yang ditata dengan rapi sedemikian rupa dan berjadwal pesta judi sabung ayam itu,pada setiap hari Sabtu oleh Panitia Penyelenggaraan tersebut, akhirnya pesta judi sabung ayam itu terjaring juga oleh Mapolsek Mandau, dengan Dugaan sementara Terangka sekitar 28 orang, serta barang bukti Ayam jago ikut keranjangnya kira-kira sekitar Dua puluhan ekor dan Kendaraan bermotor roda dua 47 unit roda empat 6 unit, dari berbagai product dan merk Kendaraan bermotor ditempat kejadian perkara tersebut, Berita dan informasi ini Di kutip dari www.riaupos.co
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar jam 16.50 WIB itu, 20 ekor ayam aduan berhasil diamankan. Sebanyak 28 orang yang berada di TKP juga digiring ke Mapolsek Mandau. Diduga mereka itu ikut terlibat dalam permainan judi sabung ayam di tempat tersebut. Hanya saja belum ada yang mengaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Maitertika SH, MH, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Polsek langsung mengatur strategi untuk melakukan penggerebekan. Personel Polsek pun diapelkan sekitar pukul 16.00 WIB. HP Para anggota juga dikumpulkan. Dan Kapolsek Mandau Kompol Dani Ardiantara SIK turun tangan langsung memimpin penggerebekan.
“Saat kami sampai di TKP, diduga sabung ayam baru saja usai. Hanya ada dua ekor ayam yang sedang diadu. Sedang ayam-ayam lainnya masih berada di sana. Sebanyak 28 orang yang ada di TKP juga diamankan bersama 20 ekor ayam. Mereka dibawa ke Polsek untuk pengembangan kasus. Tersangka belum ditetapkan karena barang bukti berupa uang belum ditemukan. Para terduga pun belum ada yang mengaku ikut bermain. Untuk kepentingan pengusutan, mereka belum diperkenankan pulang. Kasus ini masih terus kami dalami,” jelas Maitertika.
Ditambahkannya, para pelaku judi sabung ayam bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Hukuman maksimalnya berupa kurungan sepuluh tahun penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.(sda)www.riaupos.co
