Rabu, 29 Mei 2013 14:26 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)
JAKARTA- Seperti pada pledoinya disidang sebelumnya, Eza gionino tetak menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang beragendakan duplik hari ini. Menurut kuasa hukumnya, Hendrik Sitepu dakwaan pihak JPU tidak dapat dibuktikan jika berdasarkan bukti rekaman yang diajukan Ardina Rasti.
"Kita pada prinsipnya tetap menolak dakwaan JPU, kita tetap berkeyakinan dakwaan itu tak berdasar dan tak terbukti," ucap Hendrik ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Hendrik menuturkan, berdasarkan kesaksian dari saksi ahli mengenai rekaman tersebut, tidak ditemukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan Rasti selama ini. Usai membacakan pledoi, sidang Eza pun tak lama lagi akan memasuki agenda vonis.
"Ada yang kami garis bawahi, rekaman dianggap tak valid. Rekaman itu dikirim saksi Rasti ke manajernya. Ada keanehan, kalau dibilang enggak valid. Kita pertanyakan mengenai rekaman, itu enggak dianalisa dari saksi ahli," tukasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry