Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
Fitur kredit :
- Limit kredit diatas Rp 100 juta s.d Rp 5 Miliar
- Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
- Sifat kredit revolving atau non revolving
Persyaratan kredit :
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
Sumber