Adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Penerima Waralaba baik orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Fitur Kredit :
- Jenis kredit adalah Kredit Investasi
- Limit kredit diatas Rp 100 Juta s.d Rp 2 Milyar per debitur
- Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun disesuaikan dengan cash flow
- Sifat kredit limit menurun
Persyaratan kredit :
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya KTP, Kartu Keluarga, akte pendirian perusahaan
- Dokumen legalitas usaha, misalnya NPWP, SIUP, SITU, TDP
- Pengalaman usaha minimal 2 (dua) tahun